Feature Top (Full Width)

Get All The Latest Updates Delivered Straight Into Your Inbox For Free!

Minggu, 17 Mei 2020

PERNIKAHAN DALAM ISLAM


KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Keluarga Bahagia

Pengertian Munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah mempunyai persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi Allah SWT. Silahkan simak dengan baik video berikut: https://www.youtube.com/watch?v=O2VKUq7H5nk
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi muhammad SAW atau sunah rosul. Dalam hal ini disebutkan dalam hadist rasulullah SAW yang artinya, “Dari  Anas bin malik r.a.,bahwasanya nabi muhammad memuji allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘ akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim )
1.      Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama,hukum nikah pada dasarnya adalah mubah,artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Meskipun dmikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan,  hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram, penjelasannya adalah sebagai berikut:
2.      Sunah
Bagi orang yang ingin  menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalik.an diri dari perzinaan-walaupun tidak segera menikah-maka hukum nikah sunah. Rasulullah  bersabda, “wahai para pemuda, jika diantara kamu memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu  menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah , hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga hatinya. “(H.R. Bukhari dan Muslim).
3.      Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
4.      Makruh
Bagi orang yang mau menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah makruh.
5.      Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi kama hukumnya itu adalah haram. Silahkan simak video berikut : https://www.youtube.com/watch?v=TyG4iVcTLCo, simak juga video berikut :https://www.youtube.com/watch?v=jA8XHVr67bs 
Tujuan pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia  (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diiuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman
Artinya:  dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir
2.      Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah swt ( al kahfi46)
Artinya: harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
3.      Untuk mewujudkan keluarga bahagia didunia dan diakhirat.
4.      Untuk memenihi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhai Allah
Rukun nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada lima macam akni sebagai berikut:
1)      Ada calon suami ,dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa(19 tahun), beragaama islam, tiak terpaksa, atau dipaksa, tidak sedang dalam ihram dalam haji, dan bukan calon istrinya.
2)      Ada calon isrti, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur(16 tahun); bukan perempuan musyrik, tdak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahrom bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.
3)      Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki –laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam:
1.      Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
2.      Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam. Di indonesia, wewenang  presiden dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menti agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim yaitu kepala kantor kepala urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
§  Beragama islam orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali nikah.
§  Laki-laki.
§  Balig dan berakal.
§  Merdeka dan bukan hamba sahaya.
§  Bersifat adil.
§  Tidak sedang ihram haji atau umroh.
4)        Ada dua saksi. Dua orang saksi ini syaratnya harus beragama islam, laki-laki balig( dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar , dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang )dalam ihram haji atau umroh.
5)        Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberi mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkanya dalam akad nikah hukumnya sunah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam al-qur’an(an-nisak 4).
Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalau ada udzur ( halangan) seperti sakit. Rasulullah SAW bersabda: yang artinya “ orang yang sengaja tidak megabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada allah dan rasul-Nya.”(H.R. Muslim)

Intermezo 2 : 

Muhrim
Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seseorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a.       Ibu kandung dan seterusnya keatas(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b.      Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah(cucu dan seterusnya).
c.       Saudara perempuan ( sekandung, sebapak atau seibu).
d.      Saudara perempuan dari bapak.
e.       Saudara perempuan dari ibu.
f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g.      Anak perempuan dari saudara perempuan perempuan dan seterusnya kebawah.
h.      Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
i.        Ibu yang menyusui.
j.        Saudara perempuan yang sesusuan.
k.      Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
l.        Ibu dari istri( mertua).
m.    Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
n.      Ibu tiri(istri dari ayah ), baik sudah cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “ Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.”(Q.S. An-nisa’4:22)
2.        Menantu(istri dari anak laki-laki), baik sudah cerai maupun belum.
3.      Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakanya. Mengenai wanita- wanita yang haram dinikahi(muhrim) telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’4:23.
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
 



Kewajiban suami dan istri
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami-istri harus melaksanakan kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah semata. Allah SWT berfirman artinya, “kaum lakilaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(Q.S. An- Nisa’4:34)

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, suami adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan(H.R Bukhari Muslim)
Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban suami
§  Memberi nafkah,sandang, pangan,dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat Q.S. At-Talaq, 95)

Artinya: atau Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu? Maka hendaklah mereka mendatangkan sekutu-sekutunya jika mereka adalah orang-orang yang benar[9].
§  Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak,agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga,agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
§  Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
§  Memelihara istri dan anak-anak dari bencana, baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.
§  Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang saleh. Allah SWT berfirma
yang artinya, ‘hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’(Q.S. At-Tahrim,66:6)

2.                  Kewajiban istri
·         Taat kepada suami dalam batas –batas yang sesuai dengan ajaran agama islam. Adapun suruhan suami yang bertentangan dengan ajaran agama islam tidak wajib ditaati.
·         Memelihara diri sendiri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya.
·         Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga.
·         Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatandan kemampuannya, hemat,cermat,dan bijaksana.

Intermezo 3 : 

Tidak ada komentar: